Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor seperti mobil, ada kewajiban yang harus Anda bayarkan yaitu pajak mobil. Perihal pajak kendaraan bermotor, terkadang masih banyak masyarakat belum mengetahui besaran nominalnya.
Dilansir dari Auto2000, ada beberapa jenis pajak kendaraan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, ada jenis-jenis pembayaran pajak kendaraan termasuk pajak mobil yang bisa Anda lakukan.
Jenis pajak kendaraan
Sebelum mencari tahu berapa besaran pajak mobil yang harus Anda bayarkan, ada baiknya Anda ketahui dulu jenis pajak kendaraan yang berlaku di Indonesia. Jenis pajak mobil terbagi menjadi dua, yaitu pajak tahunan dan lima tahunan.
Pajak tahunan
Pajak mobil tahunan biasanya diberlakukan untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Anda bisa membayar pajak melalui kantor Samsat terdekat atau secara online melalui website. Persyaratan yang harus dibawa ketika mengurus pajak tahunan adalah STNK asli, BPKB, KTP asli, dan uang pembayaran.
Pajak lima tahunan
Pajak mobil lima tahunan berlaku untuk pembaruan STNK sekaligus plat kendaraan. Sama seperti pajak tahunan, Anda bisa datang ke kantor Samsat untuk membayar. Persyaratan yang harus dibawa adalah STNK, KTP, BPKB, formulir untuk cek fisik kendaraan, dan uang pembayaran.
Cara Mengetahui Pajak Mobil
Anda bisa mengetahui informasi mengenai pajak kendaraan bermotor yang harus Anda bayarkan melalui beberapa cara. Di antaranya bisa melalui website, aplikasi, layanan USSD, dan layanan pesan singkat.
Cek Pajak Mobil Melalui Website
Cara pertama mengecek pajak kendaraan untuk area Jakarta adalah melalui website. Anda bisa mengunjungi situs -pkb2.jakarta.go.id/. Setelah berhasil menuju laman utama website, Anda dapat memasukkan nomor polisi kendaraan berupa empat digit angka dan huruf.
Cek Pajak Mobil Melalui Aplikasi Cek Ranmor Polda
Cara kedua mengetahui besar pajak kendaraan bermotor adalah dengan memakai aplikasi Cek Ranmor Polda. Aplikasi ini dapat diunduh melalui PlayStore bagi pengguna Android dan App Store bagi pemilik smartphone berbasis iOS.
Cek Pajak Mobil Melalui Aplikasi pajak online
Anda juga bisa menggunakan aplikasi pajak online DKI Jakarta yang bisa diunduh gratis melalui PlayStore dan App Store. Dengan menggunakan aplikasi ini, Anda tidak hanya dapat mengetahui pajak kendaraan bermotor, tapi juga kewajiban pajak lainnya.
Cek Pajak Mobil Melalui Layanan USSD
Cara keempat untuk mengetahui besaran pajak mobil Anda adalah melalui layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD). Mengecek nilai pajak melalui USSD dilakukan dengan mengetikkan *368*1# pada menu telepon di smartphone Anda.
Cek Pajak Mobil Melalui Layanan pesan singkat (SMS)
Terakhir, ada layanan SMS untuk mengetahui informasi nilai pajak kendaraan. Caranya adalah mengetikkan pesan dengan format “info(spasi)ranmor(spasi)nomor kendaraan tanpa spasi”. Selanjutnya Anda akan mendapatkan SMS balasan berisi nilai pajak kendaraan.
Besaran Pajak Mobil yang Harus Dibayar
Perlu diketahui bahwa pajak mobil bersifat progresif yang berarti perhitungan besar biaya yang dibayarkan akan dilihat berdasarkan urutan kepemilikan, yakni kendaraan pertama, kedua, dan seterusnya. Lewat informasi yang dihimpun dari bprd.jakarta.go.id, kendaraan pertama akan dikenakan pajak sebesar 2%, kendaraan kedua 2.5%, dan kendaraan ketiga +0.5%. Penambahan 0.5% ini juga berlaku untuk kendaraan keempat dan seterusnya.
Menghitung Pajak Mobil untuk Pertama Kali
Saat membeli mobil, secara otomatis Anda akan membayarkan pajak kendaraan untuk pertama kali. Sebagai informasi, pembayaran pajak kendaraan untuk pertama kali ini akan lebih tinggi daripada pajak berikutnya karena ada komponen yang hanya terdapat di pembayaran pertama pajak.
Komponen tersebut adalah biaya balik nama, pembuatan tanda nomor kendaraan bermotor, dan biaya penerbitan surat tanda nomor kendaraan.
Cara menghitung pajak mobil untuk pertama kali adalah dengan menjumlahkan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan pengesahan serta penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan.
* BBN KB : 10% harga jual mobil
* PKB : 2% nilai jual mobil
* SWDKLLJ : Rp143.000
* Biaya administrasi TNKB : Rp100.000
* Bea administrasi dan penerbitan STNK : Rp50.000 + Rp200.000
Menghitung pajak mobil untuk berikutnya
Setelah melakukan pembayaran pajak mobil pertama, pembayaran pajak mobil berikutnya akan semakin sederhana karena Anda tidak perlu menghitung BBN KB, STNK, dan TNKB.
* Pajak berikutnya: SWDKLLJ + PKB + biaya administrasi
* SWDKLLJ : Rp143.000
* PKB : 2% nilai jual mobil
* Biaya administrasi: Rp 50.000
Mengingat harga jual mobil mengalami penyusutan tiap tahunnya, maka nilai pajak PKB idealnya akan semakin rendah seiring bertambahnya tahun. Karenanya, PKB untuk mobil yang baru berumur dua tahun dengan yang sudah mencapai lebih dari lima tahun akan berbeda meski persentasenya sama-sama 2%.
Menghitung Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Selain pajak mobil pertama dan membayar pajak rutin tahunan, ada pula biaya perpanjangan STNK setiap lima tahun sekali yang wajib Anda bayarkan bersamaan dengan pembayaran pajak setiap tahun.
Pada tahun kelima Anda harus membayarkan pajak seperti tahun kedua hingga keempat, namun ditambah dengan biaya perpanjangan STNK mengingat dokumen ini memiliki masa berlaku.
* SWDKLLJ : Rp143.000
* PKB : 2% nilai jual mobil
* Biaya administrasi : Rp50.000
* Biaya pengesahan STNK: Rp50.000
* Biaya penerbitan STNK: Rp200.000
* Biaya administrasi TNKB: Rp100.000
Bayar Pajak Mobil Online
Saat ini Anda yang memiliki kendaraan tidak perlu lagi repot harus datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan termasuk pajak mobil. Namun, pembayaran pajak online baru tersedia di beberapa wilayah saja seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Aceh. Untuk kendaraan di luar daerah tersebut, masih harus melakukan pembayaran lewat kantor SAMSAT setempat.
Bayar pajak mobil via E-Samsat
* Masuk ke portal -pkb2.jakarta.go.id/
* Kemudian masukkan kode, dan dapatkan konversi Nopol
* Lalu bayar ke ATM
* Simpan struk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Bayar pajak mobil via ATM
* Kunjungi mesin ATM terdekat
* Pilih menu “Bayar” lalu ke “Menu Lainnya”
* Kemudian pilih menu “Pajak / Penerimaan Negara”
* Pilih menu “e-Samsat”
* Lalu masukkan Nomor Polisi (Nopol) atau ikuti petunjuk di ATM
* Bayar PKB
* Simpan struk pembayaran lewat ATM
CIMB Niaga berkomitmen memberi kemudahan bagi masyarakat dalam berbagai keperluan transaksi, termasuk di antaranya menyediakan OCTO Mobile sebagai salah satu layanan untuk pembayaran pajak mobil.
Untuk membayar pajak mobil melalui OCTO Mobile, Anda harus lebih dulu mendapatkan kode bayar melalui Samsat Online Nasional. Ini adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ, dan PNBP Pengesahan STNK yang dapat dilakukan secara Nasional melalui aplikasi layanan mobile.
Sedang Mencari Jasa Urus Stnk Bali ? Kunjungi https://samsatbali.com/ untuk solusi lengkap seputar adminsitrasi kendaraan Anda.