Ingin Tahu Cara & Biaya Perpanjang SIM A?

Cara Memperpanjang SIM Online Lengkap Dengan Syarat dan Biaya Terbaru Juli  2021 - Berita DIY

Sebenarnya informasi mengenai cara dan biaya perpanjang SIM A bisa kita dapat dengan mudah melalui internet. SIM itu sendiri merupakan bukti tertulis yang diterbitkan oleh Polri untuk seseorang yang sudah memenuhi persyaratan sebagai pengendara.

Dengan kata lain, SIM adalah bukti identifikasi atau tanda pengenal diri sebagai pengemudi yang sudah mendapatkan izin secara resmi dari Polri. Jiak seorang pengendara tidak mempunyai SIM, berarti ia belum terdaftar secara resmi.

Pengertian SIM A

Pada dasarnya SIM akan dibedakan lagi kedalam beberapa kategori berbeda, yakni SIM A, Sim B, SIM B1, SIM B2, SIM C, SIM C1, SIM C2, SIM C3, dan SIM D. Lantas, apa yang dimaksud dengan SIM A?

Perlu kalian ketahui, Polri mengeluarkan SIM A bagi pengendara mobil, entah itu tipe mobil penumpang perseorangan maupun mobil barang perseorangan. Adapun ketentuan lain untuk mendapatkan SIM A, yakni bobot kendaraan mobil yang dimiliki maksimalnya adalah 3.500 kg. Sedangkan usia seseorang yang ingin mendapatkan jenis SIM A minimalnya adalah 17 tahun.

Manfaat Memiliki SIM

  1. Sebagai Bukti Registrasi dan Identifikasi

Manfaat pertama dari SIM yang harus kamu ketahui, yakni sebagai bukti registrasi dan identifikasi. Maksud bukti registrasi disini, yaitu SIM menjadi keterangan nyata bahwa seseorang sudah terdaftar sebagai pengendara yang telah memenuhi persyaratan untuk berkendara di jalan raya.

Sementara maksud dari identifikasi, yaitu SIM berfungsi sebagai tanda pengenal diri yang dapat memuat informasi si pemiliknya. Ya, informasi tersebut mencakup nama lengkap, alamat domisili, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, jenis SIM, dan masa berlaku.

Dengan memperlihatkan SIM, maka identitas seseorang bisa diketahui dengan jelas. Pasalnya, tak jarang SIM juga dijadikan syarat tambahan untuk mendukung bukti identitas yang berupa KTP.

  1. Bukti Keterampilan Mengendara

Seperti yang sudah disebutkan pada ulasan diatas tadi bahwa kepemilikan SIM menjadi bukti seseorang telah mendapatkan izin mengendara secara resmi dari Polri. Pasalnya, pada proses pembuatan SIM maka seseorang akan melakukan berbagai tahap uji coba, entah itu secara teori maupun praktek.

  1. Sebagai Dokumen Pendukung

Manfaat SIM berikutnya yang akan dibahas, yakni sebagai dokumen pendukung yang digunakan oleh pihak kepolisian untuk menunjang kebutuhan penyidikan serta penyelidikan. Bukan hanya itu, bahkan SIM juga sering dijadikan data untuk kegiatan identifikasi forensic oleh pihak kepolisian.

 

Cara Memperpanjang SIM & Biayanya

Pastinya kita sudah sering melihat kegiatan layanan perpanjangan SIM yang dilakukan di pusat pusat perbelanjaan atau beberapa tempat yang telah ditentukan. Sebenarnya SIM keliling tersebut hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C sebelum masa berlakunya habis.

Untuk mengetahui tempat dan jadwal layanan SIM keliling, kamu harus mengeceknya melalui situs resmi Korlantas polri. Adapun mengenai beberapa dokumen penting yang harus dibawa saat akan memperpanjang SIM A, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek Kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya pembuatan SIM A yang baru dikenai tarif sebesar Rp 120.000 sedangkan biaya memperpanjang SIM A sebesar Rp 80.000.

Terdapat juga administrasi lainnya yang berupa cek Kesehatan seharga Rp 25.000 dan biaya asuransi sebesar Rp 30.000. Itu artinya, total biaya perpanjangan SIM A yang harus kamu keluarkan adalah Rp 135.000.