Pada proses peningkatan usaha, Korindo Grup dengan aktif ikuti ketetapan pemerintahan Indonesia — seperti peraturan tanpa pembakaran dan moratorium tempat gambut — untuk membuat ekosistem yang sehat dan imbang.
Langkah-langkah nyata yang sudah dilaksanakan diantaranya dengan lakukan pembukaan tempat secara mekanis dan tanpa pembakaran, dan mempunyai petugas pemadam kebakaran yang andal untuk mengawasi dan menahan kebakaran rimba dengan arah memberi rasa nyaman dan aman untuk teritori sekitaran.
Disamping itu, Korindo Grup bekerja bersama dengan instansi di tempat untuk lakukan pengawasan dan penilaian bersama untuk pastikan tidak ada pembakaran tempat. Silahkan saksikan video replikasi pemadaman kebakaran yang Korindo kerjakan tiap tahun.
Sertifikasi Produk
Mekanisme Info Validitas Kayu (SILK)
Mekanisme Info Validitas Kayu (SILK) sebagai mekanisme pencarian yang pengembangannya dibikin dengan mengikutsertakan banyak penopang kebutuhan untuk pastikan validitas sumber asal kayu yang diperjualbelikan di Indonesia. SILK ditujukan untuk menggerakkan implementasi peraturan pemerintahan yang berkaitan dengan perdagangan.
Mekanisme Info Validitas Kayu (SILK) berperan untuk pastikan wilayah asal atau pengendalian produk kayu dan pencapaian atau ambil beberapa bahan baku sesuai syarat legal. Sebuah produk kayu akan dipandang legal bila asal produk berikut ijin, mekanisme, atau proses penebangan, transportasi, pemrosesan, dan permasalahan perdagangannya penuhi semua syarat legal yang berjalan.
Kayu, Plywood, Produk-Produk Kayu
Pengendalian Rimba Produksi Lestari (PHPL)
Di bulan Juni 2009, Kementerian Kehutanan Republik Indonesia keluarkan Keputusan Menteri No. P.38/2009 mengenai Standard dan Tutorial untuk Menilai Pengendalian Rimba Produksi Lestari (PHPL) dan Klarifikasi Validitas Kayu. Peraturan ini mengharuskan beberapa pemegang ijin pendayagunaan kayu dan industri kayu untuk mengaplikasikan management rimba yang terus-menerus dan standard validitas kayu.
Semua area rimba (100%) telah bersertifikasi PHPL
Kayu
Penegakan Hukum, Tata Urus dan Perdagangan Kehutanan (FLEGT)
FLEGT sebagai ringkasan dari Forest Law Enforcement, Governance and Trade (Penegakan Hukum, Tata Urus dan Perdagangan Rimba). Uni Eropa keluarkan Gagasan Tindakan FLEGT UE di tahun 2003. Gagasan tindakan itu mempunyai tujuan untuk kurangi penebangan liar dengan perkuat kebersinambungan dan validitas pengendalian kehutanan, tingkatkan tata urus kehutanan, dan menggerakkan perdagangan kayu yang dibuat secara legal.
FLEGT lakukan pendekatan yang multi-dimensi dan terintegrasi untuk menangani penyebab dan pembiaran penebangan rimba secara liar.
Indonesia adalah negara pertama di dunia yang lakukan perundingan FLEGT dengan Uni Eropa.
Plywood
The Programme for the Endorsement of Forest Certification (PEFC)
PEFC ialah koalisi mekanisme sertifikasi rimba terpenting di dunia. Sebagai organisasi non keuntungan dan non pemerintahan internasional, PEFC diperuntukkan untuk mempromokan pengendalian rimba lestari lewat sertifikasi faksi ke-3 yang mandiri.
Source: Twitter