Kini Perpanjang SIM Bisa Dilakukan Secara Online, Ini Dia Cara – Caranya

Cara Cek SIM Online yang Praktis dan Cepat

Sebagai warga negara yang baik seharusnya kita mengerti tentang syarat administrasi apa saja yang dibutuhkan agar kita bisa legal menggunakan kendaraan di jalan. Ya, salah satu syarat yang penting adalah anda harus memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) sebelum akhirnya bisa mengendarai kendaraan anda. Namun berbeda dengan KTP yang berlaku seumur hidup, SIM ini harus selalu diperbaharui atau diperpanjang setiap 5 tahun sekali.

Namun sayangnya kesadaran masyarakat tentang perpanjangan SIM ini masih cukup minim dikarenakan prosesnya yang dianggap terlalu memakan waktu. Maka dari itu, untuk membantu memudahkan proses perpanjangan SIM saat ini sudah ada fasilitas perpanjang SIM online yang cukup dilakukan hanya lewat aplikasi saja. Jadi dengan adanya perpanjang SIM online ini masyarakat sudah tidak perlu repot lagi dalam mengurus perpanjangan SIM.

Untuk bisa melakukan perpanjangan SIM secara online tersebut kini anda hanya perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Play Store ataupun App Store Smartphone anda. Lewat aplikasi ini anda tidak hanya bisa melakukan perpanjangan SIM tapi juga bisa membuat SIM baru. Tentunya dengan adanya layanan ini anda sudah tidak perlu repot – repot lagi mengurus SIM secara langsung.

Jika anda masih bingung atau belum mengathui cara – cara penggunaan aplikasi Digital Korlantas Polri tersebut. Berikut ini terdapat cara – cara yang perlu diikuti jika anda ingin melakukan perpanjangan SIM online lewat aplikasi tersebut.

  1. Pertama anda harus mengunduh aplikasi “Digital Korlantas Polri” di App Store ataupun Play Store yang ada di Smartphone anda.
  2. Setelah itu anda bisa melakukan verifikasi data dengan memasukan nomor handphone.
  3. Setelah ada SMS verifikasi selanjutnya anda hanya perlu mengikuti dan mengisi semua data yang dibutuhkan dalam penggunaan aplikasi tersebut.
  4. Setelah anda terdaftar, selanjutnya anda pilih menu layanan “SINAR” (SIM Nasional Presisi), lalu anda pilih menu perpanjangan SIM.
  5. Setelah anda memilih menu perpanjangan SIM selanjutnya anda hanya perlu mengisi data dan dokumen apa saja yang diminta dalam proses perpanjangan SIM tersebut.
  6. Jika semua syarat perpanjangan SIM telah terverifikasi selanjutnya anda hanya perlu melakukan pembayaran atas biaya perpanjangan tersebut.
  7. Terakhir pihak SATPAS akan melakukan verifikasi semua data dan dokumen yang diberikan. Jika semua dokumen tersebut sudah benar maka SIM akan segera dicetak.
  8. Nantinya SIM yang sudah dicetak bisa diambil langsung di SATPAS terdekat dari tempat tinggal anda atau bisa juga dikirimkan ke alamat anda.

Itulah cara – cara yang perlu anda lakukan dalam proses perpanjangan SIM secara online. Biasanya biaya yang harus dibayarkan dalam proses perpanjangan SIM online ini berbeda – beda tergantung kepada golongan atau jenis SIMnya. Berikut ini rincian harga yang dikenakan di tiap golongan SIM:

  • Perpanjangan SIM A dikenakan biaya sebesar Rp. 80.000
  • Perpanjangan SIM C dikenakanan biaya sebesar Rp. 75.000

Sedangkan biaya tambahan lainnya dikenakan jika anda melakukan tes Kesehatan dan juga asuransi. Biaya tes Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp. 25.000 sedangkan untuk asuransi dikenakan tarif sebesar Rp. 30.000. Itulah rincian biaya resmi yang dikenakan jika anda melakukan proses perpanjangan SIM secara online. Jika anda dimintai biaya diluar biaya tersebut maka anda bisa melaporkannya ke pihak terkait karena tidak ada biaya tambahan diluar biaya tersebut.