pengikatan janji nikah siri ini yang dirayakan atau dilakukan oleh seseorang pria

Bagaimana Warga Kita Melihat Nikah Siri Secara Negatif serta Positif Pernikahan merupakan proses pengikatan janji sakral di antara golongan laki-wanita dan laki.ibadah yang mulia serta Suci. Pernikahan jangan dijalankan asal-asalan sebab ini sebagai wujud beribadah paling panjang dan bisa dijaga sampai maut pisahkan 

Upacara pengikatan janji nikah siri ini yang dirayakan atau dilakukan oleh seseorang pria pemerima keramat suci dan satu wanita dengan tujuan resmikan ikatan pernikahan secara etika, etika etika sosial, dan hukum. Upacara pernikahan banyak memiliki macam serta varian menurut rutinitas suku, Kebiasaan, budaya, ataupun kelas sosial. Pemakaian kebiasaan atau peraturan tertentu kadang terkait dengan peraturan atau hukum  tertentu.

Nikah merupakan janji serah-terima di antara lelaki serta wanita dengan maksud sama-sama memberi kepuasan keduanya serta untuk membuat suatu bahtera rumah tangga yang sakinah dan orang yang sejahtera2.

Pengabsahan secara hukum satu pernikahan kebanyakan terjadi di saat naskah tercatat yang menuliskan pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri kebanyakan sebagai acara yang dilakukan buat mengerjakan upacara menurut adat-istiadat yang berlangsung, dan peluang buat rayakannya bersama keluarga dan rekan. Pria dan wanita yang lagi memberlangsungkan pernikahan diberi nama pengantin, dan selesai upacaranya usai selanjutnya mereka diberi nama suami serta istri dalam ikatan pernikahan.

Nikah secara etimologi (bahasa) asal dari bahasa arab al-Nikah serta dari akar kata na-ka-ha, Menurut Ibnu Faris (w.395H): “nikah pada prinsipnya memiliki makna al-wath’u (bersetubuh) “.(Faris, 1979).

Dan Nikah siri secara terminologi (istilah) menurut empat Madzhab, ialah :

Menurut Madzhab Hanafi: “nikah adalah ikrar yang memperlihatkan terhadap kemampuan lelaki miliki wanita buat hubungan intim dengan berniat atau tunjukkan terhadap kemampuan laki laki kerjakan hubungan intim pada wanita yang diperbolehkan buat dinikahi secara syariat “.

 Menurut Madzhab Maliki: “nikah sebagai janji buat memperkenankan lakukan hubungan intim ke wanita yang bukan mahramnya, wanita majusi, budak ahl kitab, dengan shigat nikah “.

 Menurut Madzhab Syafi’i: “nikah merupakan ikrar yang ada kandungan pengertian pembolehan hubungan seks, yang meliputi kata nikah atau kawin atau kata yang semakna dengannya “.

 Menurut Madzhab Hanbali: “nikah ialah janji perkawinan atau ikrar yang dikatakan didalamnya kata nikah atau kawin, atau yang semakna dengannya “.(Kuwait, 1995).

Bermakna nikah adalah “ikrar yang memberinya hak dikenankannya hubungan intim ke lelaki atau wanita sejauh hidupnya menurut pemahaman syariat nikah siri

A. Fatwa MUI Mengenai Nikah Di Bawah Tangan atau Nikah Siri

Instansi fatwa Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan fatwa terkait nikah di balik tangan atau nikah siri, yakni:

“Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2008 Perihal Nikah Di Bawah Tangan memutus serta memutuskan ketetapan peraturan privat dan umum. 

Menurut peraturan umum, kalau Nikah Di Bawah Tangan yang diartikan di fatwa ini ialah “pernikahan yang tercukupi seluruhnya rukun dan kriteria yang ditentukan dalam fikih  tetapi tiada pendataan sah di lembaga berkekuatan sama dengan dirapikan dalam aturan perundang-undangan nikah siri

Fatwa itu ada, lantaran di tengah-tengah penduduk kerap dijumpai terdapatnya praktik pernikahan di balik tangan, yang tak dicatat sesuai sama keputusan ketetapan perundang-undangan, yang kerap menyebabkan resiko negatif (madharrah) pada istri serta atau anak yang dilahirkannya nikah siri

a. Ikhtisar yang kita mengambil perihal Nikah Siri

Dari keterangan di atas, kalau dalam soal pemanfaatan istilah saja, cuma Indonesia dan Arab Saudi yang gunakan arti Nikah Siri, sedang empat Negara  yang lain, adalah Mesir, Yordania, Kuwait, serta Libya memanfaatkan istilah Nikah ‘Urfi.

Jadi secara substansinya Nikah Siri atau Nikah Di Bawah Tangan atau Nikah ‘Urfi merupakan sama dan hukum Nikah Siri atau Nikah Di Bawah Tangan atau Nikah ‘Urfi ialah syah secara syariat  sepanjang rukun serta ketentuannya tercukupi, serta

diwajibkan buat dicatat dengan resmi supaya tercukupi hak-hak janji pernikahan itu nikah siri Analisis ini memberikan jika secara signifikan dan prosedural, kesibukan nikah siri atau ‘urfi yang berlangsung di ke-5 negara itu pada intinya sama. Ketidakcocokan cuma kelihatan pada faktor pengistilahan atau pemberian nama. Indonesia dan

Arab Saudi memakai makna yang serupa ialah nikah siri, sedang tiga negara yang lain gunakan makna nikah ‘urfi. Dari segi hukum, ke-5 negara itu miliki kemiripan rencana, yaitu sepanjang pernikahan itu dikerjakan penuhi rukun dan kriteria, karena itu secara nikah siri